Bab I

KETENTUAN UMUM

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan:

  1. Koperasi adalah Koperasi Multi Pihak Nelayan Tani Ternak Mandiri, yang disingkat KMP NTT Mandiri.
  2. Anggaran Dasar, selanjutnya disebut AD, adalah Anggaran Dasar KMP NTT Mandiri.
  3. Anggaran Rumah Tangga, selanjutnya disebut ART, adalah Anggaran Rumah Tangga KMP NTT Mandiri.
  4. Rapat Anggota adalah Rapat Anggota KMP NTT Mandiri.
  5. Dewan Pengurus adalah Dewan Pengurus KMP NTT Mandiri.
  6. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas KMP NTT Mandiri.
  7. Pengelola adalah Pengelola KMP NTT Mandiri
  8. Kelompok Pihak Anggota, selanjutnya disebut KPA, adalah kelompok Anggota yang memiliki kepentingan yang sama berupa posisi yang sama dalam rantai bisnis Koperasi.
  9. Simpanan Pokok adalah setoran modal oleh Anggota pada saat masuk menjadi Anggota Koperasi dan menjadi syarat syarat status keanggotaan KMP NTT Mandiri.
  10. Simpanan Wajib adalah setoran modal oleh Anggota secara berkala dalam rangka pemupukan modal Koperasi.
  11. Simpanan Khusus adalah sejumlah uang yang disetorkan sebagai modal oleh Anggota selain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
  12. Hibah adalah bantuan atau sumbangan yang diterima Koperasi dari pihak lain.
  13. Sisa Hasil Usaha, selanjutnya disebut SHU, adalah selisih dari hasil usaha Koperasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya dan kewajiban lainnya dalam satu Tahun Buku.
  14. Tahun Buku adalah periode akuntansi yang dimulai sejak 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.
  15. Nilai nominal adalah harga dasar atau nilai yang ditetapkan pada saat saham pertama kali diterbitkan oleh Koperasi, yang tercantum dalam sertifikat saham dan digunakan sebagai dasar hukum dalam menghitung modal disetor Koperasi.
  16. Nilai Buku adalah nilai setiap lembar saham Koperasi yang mencerminkan kekayaan Koperasi pada periode tertentu, dihitung dengan membagi total ekuitas terhadap total saham yang diterbitkan Koperasi.
  17. Neraca adalah Laporan Keuangan yang menunjukkan posisi aset, kewajiban (liabilitas), dan ekuitas (modal) Koperasi pada suatu periode tertentu. 
  18. Laporan Laba Rugi adalah Laporan Keuangan yang berisi ringkasan pendapatan, biaya, dan laba atau rugi Koperasi selama periode tertentu.
  19. Laporan Arus Kas adalah Laporan Keuangan yang mencatat aliran masuk dan keluar uang pada kas Koperasi selama periode waktu tertentu.
  20. Laporan Perubahan Modal adalah Laporan Keuangan yang menunjukkan perubahan modal Koperasi.

Bab II

MODAL KOPERASI

  1. Kepemilikan modal Koperasi oleh Anggota dinyatakan dalam satuan lembar saham.
  2. Nilai Nominal per lembar saham adalah Rp1000,- (Seribu Rupiah).
  3. Nilai per lembar saham untuk setoran modal Koperasi berupa Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Khusus yang dilakukan pada saat pendirian Koperasi hingga masa tiga (3) bulan sejak Koperasi berdiri menggunakan nilai Nominal Saham.
  4. Nilai Buku diperbaharui setiap tiga (3) bulan, yaitu pada hari kalender terakhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
  5. Pembaharuan Nilai Buku yang dimaksud di dalam ayat (5) menjadi bagian dari Laporan Keuangan Kuartal.
  6. Selisih antara Nilai Buku dan Nilai Nominal pada penyetoran simpanan oleh Anggota dicatat pada sisi Ekuitas dalam Neraca sebagai Agio Saham.
  1. Setoran Simpanan Pokok dapat berupa uang dan/atau barang.
  2. Simpanan Pokok dikonversi ke jumlah lembar saham yang dimiliki Anggota.
  3. Jumlah saham Simpanan Pokok sebagai syarat menjadi anggota berbeda antara Anggota berdasarkan Kelompok Pihak Anggota (KPA) dan berdasarkan jenis keanggotaan individu atau organisasi dengan ketentuan:
    • (a) Jumlah saham Simpanan Pokok Anggota Individu dari KPA Produsen Bahan Mentah adalah 500 (Lima Ratus) lembar saham2;
    • (b) Jumlah saham Simpanan Pokok Anggota Individu dari KPA Usaha Pengolahan, KPA Pemasaran dan Konsumen, dan KPU Pendiri dan Pemodal adalah 1000 (Seribu) lembar saham;
    • (c) Jumlah saham Simpanan Pokok Anggota Organisasi adalah 5000 (Lima Ribu) lembar saham.
  4. Simpanan Pokok dapat diangsur dalam masa enam (6) bulan sejak pendaftaran.
  5. Dalam hal belum melunasi Simpanan Pokok, status keanggotaan adalah Calon Anggota.
  6. Nilai per lembar saham saat penyetoran Simpanan Pokok mengacu pada pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
  7. Simpanan Pokok tidak dapat ditarik selama Anggota masih berstatus sebagai Anggota Koperasi.3
  1. Anggota menyetorkan Simpanan Wajib secara berkala setiap enam (6) bulan dalam bentuk penyetoran kembali 20% dari dividen yang Anggota terima.4
  2. Simpanan Wajib dikonversi ke jumlah lembar saham yang dimiliki Anggota.
  3. Nilai per lembar saham saat penyetoran Simpanan Wajib adalah Nilai Buku Tengah Tahun jika penyetoran Simpanan Wajib berasal dari Dividen yang diputuskan pada Rapat Anggota Tengah Tahun dan Nilai Buku Tahunan jika penyetoran Simpanan Wajib berasal dari Dividen yang diputuskan pada Rapat Anggota Tahunan.
  4. Simpanan Wajib tidak dapat ditarik selama Anggota masih berstatus sebagai Anggota Koperasi.5
  1. Dalam hal anggota yang telah melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib melakukan tambahan penyetoran modal berupa uang dan/atau barang, setoran modal tersebut tercatat sebagai Simpanan Khusus.
  2. Simpanan Khusus dikonversi ke jumlah lembar saham yang dimiliki Anggota.
  3. Nilai per lembar saham saat penyetoran Simpanan Khusus mengacu pada pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
  4. Simpanan Khusus, kecuali yang berupa konversi sewa tahunan terhadap tanah, bangunan, atau barang,  dapat ditarik oleh Anggota tanpa kehilangan status keanggotaan.
  5. Penarikan Simpanan Khusus dapat dilakukan melalui dua cara:
    • (a) Dibeli oleh Anggota lain;
    • (b) Dibeli kembali oleh Koperasi;
  6. Pembelian kembali saham Simpanan Khusus oleh Koperasi dilakukan dengan ketentuan:
    • (a) Cadangan Kas bernilai positif dan total nilai saham yang hendak dijual lebih kecil dari 10% nilai Dana Cadangan;
    • (b) Harga pembelian kembali sebesar Nilai Nominal Saham.
  1. Penyetoran Simpanan Pokok dan/atau Simpanan Khusus berupa barang yang dimaksud Pasal (3) ayat (1) dan Pasal (5) ayat (1) adalah berupa:
    • Sewa Tanah dan/atau bangunan untuk periode satu (1) tahun;
    • Sewa mesin dan peralatan kerja untuk periode satu (1) tahun;
    • Alih kepemilikan mesin dan peralatan kerja menjadi milik Koperasi.
  2. Perhitungan nilai rupiah penyetoran simpanan Pokok dan/atau Simpanan Khusus berupa barang berdasarkan nilai pembelian dan mempertimbangkan Ketentuan Pemerintah tentang Perhitungan Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.6
  3. Perhitungan yang dinyatakan di dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dan diperbaharui setiap tahun di dalam Peraturan Khusus.
  1. Hibah adalah modal Koperasi berupa bantuan atau sumbangan yang diterima dari pihak lain, baik dalam bentuk uang, barang, atau bentuk lainnya yang memiliki nilai ekonomi.
  2. Hibah yang disertai syarat bersifat mengikat yang berpengaruh terhadap bisnis Koperasi harus mendapat mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  3. Koperasi memberi kompensasi berupa Simpanan Khusus sebesar 10% dari nilai hibah kepada Anggota yang berjasa atas perolehan hibah dari pihak ketiga.

Bab III

ANGGOTA & KELOMPOK PIHAK ANGGOTA

  1. Syarat Umum Keanggotaan serta hak dan kewajiban Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal (7), (8), dan (9).
  2. Individu atau Organisasi mendaftarkan diri sebagai Anggota Koperasi dengan mengisi Formulir Pendaftaran disertai sejumlah dokumen terkait administrasi kependudukan.
  3. Individu atau Organisasi yang telah menyerahkan kembali Formulir Pendaftaran berserta kelengkapannya berstatus Calon Anggota dan mendapatkan Nomor Calon Anggota.
  4. Individu atau Organisasi berstatus Anggota dan mendapatkan Nomor Anggota setelah melunasi Simpanan Pokok.
  5. Dalam memenuhi kewajiban melunasi Simpanan Pokok, Calon Anggota dapat mengangsur selama maksimal enam (6) bulan.
  6. Format Nomor Anggota, Nomor Calon Anggota, serta Formulir Pendaftaran dan kelengkapannya diatur di dalam Peraturan Khusus.
  1. Calon Anggota memiliki seluruh Hak Anggota sebagaimana yang dinyatakan di dalam Anggaran Dasar Pasal (9) kecuali Hak Suara dalam Rapat Pengambilan Keputusan dan Hak untuk dipilih sebagai Dewan Pengurus atau Dewan Pengawas.
  2. Anggota dan Calon Anggota mendapatkan Laporan Keuangan berupa Neraca, Laporan Arus-Kas, Laporan Rugi-Laba, dan Laporan Perubahan Modal sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan.
  3. Anggota dan Calon Anggota dapat mengajukan pertanyaan dan permintaan penjelasan tentang isi Laporan Keuangan serta mengajukan pertanyaan dan usulan terkait usaha Koperasi.
  4. Pertanyaan, permintaan penjelasan, dan usulan disampaikan Anggota atau Calon Anggota secara tertulis kepada Dewan Pengurus.
  5. Terhadap pertanyaan, permintaan penjelasan, dan usulan Anggota atau Calon Anggota, Dewan Pengurus menyampaikan jawabannya secara tertulis kepada seluruh Anggota dan Calon Anggota.
  6. Penyampaian pertanyaan, permintaan penjelasan, dan usulan Anggota atau Calon serta jawaban Dewan Pengurus dilakukan melalui media komunikasi resmi Koperasi.
  7. Media Komunikasi Resmi Koperasi yang dimaksud dalam ayat (6) berupa grup surel (milis) atau grup komunikasi elektronik lain yang hanya dapat diakses oleh Anggota.
  8. Dewan Pengurus mendokumentasikan pertanyaan, permintaan penjelasan, dan usulan Anggota serta jawaban Dewan Pengurus untuk dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  9. Dalam hal Anggota meninggal dunia, ahli waris dapat melanjutkan keanggotaan.
  10. Dalam hal ahli waris tidak melanjutkan status keanggotaan, ahli waris mendapatkan seluruh Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Khusus Anggota.
  1. Anggota yang terlibat di dalam usaha produksi bahan mentah pertanian/perkebunan/ peternakan/perikanan/kelautan/kehutanan yang bahan mentah tersebut dijual ke koperasi sebagai input bagi usaha pengolahan milik koperasi atau yang terafiliasi dengan Koperasi dikelompokkan ke dalam KPA Produsen Bahan Mentah.
  2. Anggota yang terlibat di dalam unit usaha koperasi, baik unit usaha langsung maupun unit usaha terafiliasi, di bidang usaha pengolahan hasil pertanian /perkebunan/peternakan/perikanan/ kelautan/kehutanan dikelompokkan ke dalam KPA Usaha Pengolahan.
  3. Anggota yang terlibat di dalam unit usaha koperasi, baik unit usaha langsung maupun unit usaha terafiliasi, di bidang pemasaran produk koperasi atau yang menjadi konsumen produk koperasi  dikelompokkan ke dalam KPA Usaha Pemasaran dan Konsumen.
  4. Anggota yang merupakan Pendiri Koperasi dan atau anggota yang tidak terlibat di dalam jenis-jenis usaha yang disebut pada ayat (1) atau (2) atau (3) dikelompokkan ke dalam KPA Pendiri dan Pemodal.
  5. Satu KPA terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) Anggota.
  6. Setiap jenis KPA dapat berjumlah lebih dari 1 (satu) KPA selama jumlah Anggota yang memenuhi kriteria untuk dikelompokkan ke dalam jenis KPA tersebut lebih dari syarat maksimal keanggotaan satu (1) KPA.
  7. Setiap KPA dipimpin oleh satu (1) orang Sekretaris KPA yang dipilih oleh anggota KPA dari antara anggota KPA tersebut.

Bab IV

RAPAT ANGGOTA

Rapat Anggota adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT), Rapat Anggota Tengah Tahun (RATT), dan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

  1. Rapat Anggota didahului dengan rangkaian persiapan yang terdiri dari:
    • (a) Penyusunan Usulan Rencana Usaha, Rencana Kegiatan, dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi (RAPBK),
    • (b) Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Perkembangan Organisasi dan Usaha Koperasi,
    • (c) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam hal Rapat Anggota merupakan Rapat Anggota Tahunan.
    • (b) Pengumpulkan Gagasan Anggota,
    • (c) Perumusan Usulan Gagasan oleh Dewan Pengurus,
    • (d) Pengesahan Bahan Rapat Anggota oleh Rapat Pleno,
    • (e) Pembentukan Panitia Rapat Anggota oleh Rapat Pleno,
    • (f) Penyebarluasan Bahan Rapat kepada Anggota,
    • (g) Pembahasan Bahan Rapat oleh Rapat Anggota KPA.
  2. Rencana Usaha yang dimaksud dalam ayat (1) adalah:
    • (a) merupakan dokumen rencana pengembangan usaha yang telah berjalan dan/atau usaha baru untuk periode 1 (satu) semester atau 1 (satu) tahun ke depan.
    • (b) Rencana Usaha disusun bersama oleh Dewan Pengurus dan Pengelola dan mendapat tinjauan Dewan Pengawas dan Penasihat.
    • (c) Format Rencana Usaha diatur di dalam Peraturan Khusus.
  3. Rencana Kegiatan yang dimaksud dalam ayat (1) adalah:
  4. Pengumpulan Gagasan yang dimaksud ayat (5) butir (b) dilaksanakan sebagai berikut:
    • Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan Rapat Anggota, Dewan Pengurus mengumumkan masa pengumpulan gagasan tentang pengembangan bisnis dan kelembagaan Koperasi.
    • Masa pengumpulan gagasan berlangsung selama 14 (empat belas) hari sejak diumumkan.
    • Usulan gagasan diajukan secara tertulis.
    • Usulan tentang pengembangan bisnis mengandung informasi tentang potensi bahan baku dan pasar, serta perkiraan biaya dan pendapatan.
    • Dalam hal dibutuhkan, Sekretaris KPA dapat membantu mengumpulkan usulan dan menyerahkannya kepada Dewan Pengurus.
    • Dewan Pengurus mengelompokkan usulan gagasan yang masuk dari berbagi pihak dan mengajukkannya kepada Rapat Pleno.
  5. Rapat Pleno dalam ayat (1) butir (d) dan ayat (4) butir (f) adalah:
    • merupakan rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus dan dihadiri oleh Dewan Pengawas, Pengelola, dan Sekretaris KPA;
    • diadakan khusus untuk membahas dan mengesahkan Bahan Rapat Anggota yang terdiri dari: Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus, Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengawas, Laporan Keuangan, Usulan Gagasan Anggota tentang Pengembangan Bisnis dan Kelembagaan Koperasi, Usulan Rencana Usaha, Usulan Rencana Kegiatan, dan RAPBK.
    • Rapat Pleno juga membahas dan memutuskan Kepanitiaan Rapat Anggota serta Jadwal Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota dan Rapat Anggota Paripurna.
  6. Bahan rapat yang telah disahkan serta Jadwal Rapat Anggota KPA dan Rapat Anggota Paripurna disebarluaskan kepada Anggota selambat-lambatnya satu (1) bulan sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
  1. Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota, selanjutnya disebut RA KPA, adalah tahapan dari dan merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari Rapat Anggota.
  2. RA KPA diadakan dalam rentang waktu 3 minggu hingga 1 minggu sebelum pelaksanaan Rapat Anggota Paripurna.
  3. RA KPA membahas dan mengambil keputusan KPA terhadap usulan dalam bahan-bahan Rapat Anggota berserta rekomendasi untuk disampaikan di dalam Rapat Anggota Paripurna.
  4. RA KPA dihadiri oleh seluruh Anggota KPA.
  5. RA KPA sah jika dihadiri lebih dari 1/3  (satu per tiga) dari jumlah Anggota KPA yang terdaftar dalam buku daftar Anggota Koperasi.
  6. Dalam hal suatu KPA tidak dapat menyelenggarakan RA KPA yang memenuhi kuorum sebagaimana ketentuan ayat (5), Rapat Anggota Paripurna mempertimbangkan pembubaran KPA bersangkutan, dan anggota KPA bersangkutan dileburkan ke dalam KPA lain.
  7. Anggota yang tidak hadir dalam RA KPA tidak dapat mewakilkan suaranya kepada Anggota yang lain.
  8. Pengambilan keputusan RA KPA berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh RA KPA berdasarkan suara terbanyak.
  9. Setiap Anggota KPA mempunyai hak suara dengan jumlah proporsional terbatas berdasarkan kepemilikan saham sebagaimana diatur di dalam Pasal 14.
  10. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan/atau tertutup
  11. Keputusan RA KPA dituangkan di dalam Berita Acara yang ditandatangani Pemimpin Rapat, Sekretaris Rapat, dan Sekretaris KPA.
  12. Sekretaris KPA menyampaikan Berita Acara RA KPA kepada Panita Rapat Anggota.
  13. Tata Acara RA KPA diatur di dalam Peraturan Khusus.
  1. Hak Suara Anggota di dalam RA KPA diatur sedemikian rupa secara proporsional berdasarkan kepemilikan saham anggota dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan tanggungjawab terhadap keberlangsungan usaha di satu sisi dan di sisi lain mencegah dominasi anggota bermodal besar dalam pengambilan keputusan.
  2. Untuk kepentingan pada ayat (1), berdasarkan rentang proposi penguasaan saham, Anggota memiliki Hak Suara di dalam Rapat Anggota KPA sekecil-kecilnya satu (1) suara dan sebanyak-banyaknya sebelas (11) suara.
  3. Ketentuan di dalam ayat (2) dijabarkan sebagai berikut:
    • Anggota yang memiliki jumlah saham dengan proporsi kurang dari 5% (lima persen) dari total saham seluruh Anggota dalam suatu KPA memiliki 1 (satu) hak suara; 
    • Anggota yang memiliki jumlah saham dengan proporsi sama dengan 5% hingga kurang dari 10% total saham Anggota dalam KPA memiliki 2 (dua) hak suara.
    • Anggota yang memiliki jumlah saham dengan proporsi sama dengan 10% hingga kurang dari 15% total saham Anggota dalam KPA memiliki 3 (tiga) hak suara.
    • Anggota yang memiliki jumlah saham dengan proporsi sama dengan 15% hingga kurang dari 20% total saham Anggota dalam KPA memiliki 4 (empat) Hak Suara.
    • Anggota yang memiliki jumlah saham dengan proporsi sama dengan 20% hingga kurang dari 25% total saham Anggota dalam KPA memiliki 5 (lima) Hak Suara.
    • Anggota yang memiliki jumlah saham dengan proporsi sama dengan 25% hingga kurang dari 30% total saham Anggota dalam KPA memiliki 6 (enam) Hak Suara.
    • Anggota yang memiliki jumlah saham dengan proporsi sama dengan 30 % hingga kurang dari 35% total saham Anggota dalam KPA memiliki 7 (tujuh) Hak suara.
    • Anggota yang memiliki jumlah saham dengan proporsi sama dengan 35 % hingga kurang dari 40% total saham Anggota dalam KPA memiliki 8 (delapan) Hak Suara.
    • Anggota yang memiliki jumlah saham dengan proporsi sama dengan 40 % hingga kurang dari 45% total saham Anggota dalam KPA memiliki 9 (semilan) Hak Suara.
    • Anggota yang memiliki jumlah saham dengan proporsi sama dengan 45 % hingga kurang dari 50% total saham Anggota dalam KPA memiliki 10 (sepuluh) Hak Suara.
    • Anggota yang memiliki jumlah saham dengan proporsi sama dengan atau lebih dari 50 % dari total saham Anggota dalam KPA memiliki 11 (sebelas) hak suara.
  1. Sebelum RA KPA dimulai atau sebagai mata acara setelah Pembukaan RA KPA, panitia menghitung jumlah total hak suara peserta dan hak suara masing-masing peserta yang hadir dengan cara sebagai berikut:
    • (a) Data jumlah total hak suara Anggota di dalam KPA, termasuk yang tidak hadir, dan jumlah hak suara setiap Anggota KPA disediakan oleh Dewan Pengurus berdasarkan data kepemilikan saham Anggota.
    • (b) Panitia Rapat Anggota menghitung total jumlah suara peserta Rapat Anggota KPA berdasarkan daftar hadir.
    • (c) RA KPA mengesahkan total hak suara dari seluruh peserta Rapat Anggota KPA dan hak suara masing-masing peserta.
  2. Pengesahan total hak suara peserta dan hak suara masing-masing peserta dituangkan di dalam Berita Acara RA KPA.
  1. Rapat Anggota Paripurna, selanjutnya disebut RAP, merupakan bagian puncak dari pelaksanaan Rapat Angota.
  2. RAP dihadiri oleh Dewan Pengurus, Dewan Pengawas, Pengelola, Penasehat dan Perwakilan KPA.
  3. RAP dapat diadakan secara dan/atau luring.
  4. RAP dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang dipilih dari peserta.
  5. RAP sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) perwakilan dari keseluruhan KPA.
  6. Pengambilan keputusan RAP berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh RAP berdasarkan suara terbanyak dengan jumlah hak suara KPA di dalam RAP diatur di dalam Pasal 17.
  7. KPA yang tidak hadir dalam RAP tidak dapat mewakilkan suaranya kepada KPA lainnya.
  8. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup.
  9. Keputusan RAP dituangkan di dalam Berita Acara yang ditandatangani Pemimpin Rapat dan Ketua Panitia Rapat Anggota.
  10. Tata Acara RAP diatur di dalam Peraturan Khusus.
  1. Hak Suara KPA di dalam RAP di atur sedemikian rupa secara proporsional berdasarkan proporsi kepemilikan saham tiap-tiap KPA dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan tanggungjawab terhadap keberlangsungan usaha di satu sisi dan di sisi lain mencegah dominasi anggota dan KPA bermodal besar dalam pengambilan Keputusan.
  2. Untuk kepentingan pada ayat (1), berdasarkan rentang proposi penguasaan saham, KPA memiliki Hak Suara di dalam Rapat Anggota Paripurna sekecil-kecilnya 1 (satu) suara dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) suara.
  3. Ketentuan di dalam ayat (2) dijabarkan sebagai berikut:
    • KPA yang penjumlahan seluruh saham Anggota di dalam KPA memiliki proporsi kurang dari 5% (lima persen) dari total saham seluruh Anggota Koperasi memiliki 1 (satu) hak suara; 
    • KPA yang penjumlahan seluruh saham Anggota di dalam KPA memiliki proporsi sama dengan 5% hingga kurang dari 10% total saham seluruh Anggota Koperasi memiliki 2 (dua) hak suara.
    • A KPA yang penjumlahan seluruh saham Anggota di dalam KPA memiliki proporsi sama dengan 10% hingga kurang dari 15% total saham seluruh Anggota Koperasi memiliki 3 (tiga) hak suara.
    • KPA yang penjumlahan seluruh saham Anggota di dalam KPA memiliki proporsi sama dengan 15% hingga kurang dari 20% total saham seluruh Anggota Koperasi memiliki 4 (empat) Hak Suara.
    • KPA yang penjumlahan seluruh saham Anggota di dalam KPA memiliki proporsi sama dengan 20% hingga kurang dari 25% total saham seluruh Anggota Koperasi memiliki 5 (lima) Hak Suara.
    • KPA yang penjumlahan seluruh saham Anggota di dalam KPA memiliki proporsi sama dengan 25% hingga kurang dari 30% total saham seluruh Anggota Koperasi memiliki 6 (enam) Hak Suara.
    • KPA yang penjumlahan seluruh saham Anggota di dalam KPA memiliki proporsi dengan 30 % hingga kurang dari 35% total saham seluruh Anggota Koperasi memiliki 7 (tujuh) Hak suara.
    • KPA yang penjumlahan seluruh saham Anggota di dalam KPA memiliki proporsi sama dengan 35 % hingga kurang dari 40% total saham seluruh Anggota Koperasi memiliki 8 (delapan) Hak Suara.
    • KPA yang penjumlahan seluruh saham Anggota di dalam KPA memiliki proporsi sama dengan 40 % hingga kurang dari 45% total saham seluruh Anggota Koperasi memiliki 9 (semilan) Hak Suara.
    • KPA yang penjumlahan seluruh saham Anggota di dalam KPA memiliki proporsi sama dengan 45 % hingga kurang dari 50% total saham seluruh Anggota Koperasi memiliki 10 (sepuluh) Hak Suara.
    • KPA yang penjumlahan seluruh saham Anggota di dalam KPA memiliki proporsi sama dengan atau lebih dari 50 % dari total saham seluruh Anggota Koperasi memiliki 11 (sebelas) hak suara.
  1. Sebelum RAP dimulai atau sebagai mata acara setelah Pembukaan RAP, panitia menghitung jumlah total hak suara peserta dan hak suara masing-masing KPA yang peserta yang hadir dengan cara sebagai berikut:
    • (a) Jumlah total hak suara Anggota Koperasi, termasuk yang tidak hadir, dan jumlah hak suara setiap KPA disediakan oleh Dewan Pengurus berdasarkan data kepemilikan saham Anggota.
    • (b) Panitia Rapat Anggota menghitung total jumlah suara peserta RAP berdasarkan daftar hadir.
    • (c) RAP mengesahkan total hak suara dari seluruh peserta Rapat Anggota Paripurna dan hak suara masing-masing KPA yang menjadi peserta.
  2. Pengesahan total hak suara peserta dan hak suara masing-masing KPA yang menjadi peserta dituangkan di dalam Berita Acara RAP.
  1. Rapat Anggota Luar Biasa, selanjutnya disebut RALB, diadakan untuk mengambil keputusan terkait hal-hal yang hanya dapat diputuskan oleh Rapat Anggota, dan keputusan tersebut bersifat mendesak untuk diambil tanpa harus menunggu pelaksanaan Rapat Anggota Tengah Tengah dan/atau Rapat Anggota Tahunan yang telah dijadwalkan, yang jika keputusan tersebut tidak segera diambil dapat merugikan keberlangsungan organisasi dan usaha Koperasi.
  2. RALB memutuskan dan mengesahkan antara lain:
    • (a) menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan  Khusus;
    • (b) memilih, mengangkat, dan memberhentikan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas;
    • (c) memutuskan penambahan, pengurangan dan/ atau perubahan Kelompok Pihak Anggota;
    • (d) memutuskan penggabungan, peleburan, pemekaran, kepailitan, dan pembubaran koperasi;
    • (e) menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi dalam  jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total aset;
    • (f) menerima atau menolak hibah atau pemberian dari pihak ketiga yang nilainya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari aset; atau
    • (g) menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam Dewan Pengurus koperasi sekunder atau Badan Hukum yang dibentuk oleh Koperasi.
  3. Mekanisme Pelaksanaan RALB sama dengan ketentuan tentang Rapat Anggota Tahunan.
  1. Rapat-rapat Koperasi, yaitu Rapat Anggota, termasuk di dalamnya Rapat Anggota KPA dan Rapat Anggota Paripurna, Rapat Pleno, dan rapat-rapat lain yang diadakan oleh Dewan Pengurus, Dewan Pengawas, dan Pengelola wajib didokumentasikan di dalam Berita Acara.
  2. Berita Acara sekurang-kurangnya memuat:
    • (a) hari dan tanggal,
    • (b) jumlah peserta,
    • (c) agenda rapat,
    • (d) keputusan dan kesimpulan.
  3. Berita Acara disertai lampiran-lampiran:
    • (a) daftar hadir,
    • (b)notulensi,
    • (c) sekurang-kurangnya 1 (satu) foto kegiatan,
    • (d) dokumen lain yang dipandang perlu.
  4. Berita Acara ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Rapat.
  5. Dalam hal rapat terdiri dari sesi-sesi sidang, berita acara tiap sesi sidang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan sidang.
  6. Berita Acara Rapat diarsipkan secara cetak dan digital dan dapat diakses oleh Anggota Koperasi.

Bab V

DEWAN PENGURUS

  1. Dewan Pengurus bertugas:
    • (a) memimpin organisasi dan usaha Koperasi;
    • (b) menyusun Rencana Kegiatan, Rencana Bisnis Koperasi, dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi;
    • (c) mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan dan dalam forum-forum publik;
    • (d) menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
    • (e) memelihara daftar buku Anggota;
    • (f) menyelenggarakan Rapat Pleno dan Rapat Anggota;
    • (g) menyelenggarakan Pendidikan Anggota;
    • (h) melaporkan perkembangan organisasi, kegiatan, dan usaha Koperasi kepada Anggota dalam bentuk laporan kuartal, laporan semester, dan laporan tahunan.
    • (i) memberikan pertanggungjawaban hasil kerja kepada Anggota setiap tahun dan di akhir masa jabatan. 
  2. Dalam pelaksanaan harian tugas-tugas terkait Pengelolaan organisasi Koperasi, Dewan Pengurus dibantu oleh Pengelola
  3. Tugas-tugas Dewan Pengurus terkait Pengelolaan usaha Koperasi dapat didelegasikan kepada Pengelola.
  1. Dewan Pengurus berwenang:
    • (a) mengangkat dan memberhentikan Pengelola;
    • (b) mengajukan pemberhentian Anggota Koperasi kepada Rapat Anggota;
    • (c) menerima atau menolak anggota baru;
  2. Pengangkatan dan pemberhentian Pengelola menggunakan mekanisme dalam Perundang-Undangan terkait Ketenagakerjaan.
  1. Dewan Pengurus berhak:
    • (a) mendapatkan remunerasi atas kerja dan kinerja berupa proporsi hasil usaha sebelum Pajak Penghasilan Badan7;
    • (b) mendapatkan Pergantian Biaya Kerja.
  2. Nilai remunerasi atas kerja dan kinerja serta pergantian biaya kerja kepada setiap Dewan Pengurus secara individual adalah:
    • (a) Remunerasi atas Kerja dan Kinerja sebesar 2% laba usaha sebelum Pajak Penghasilan Badan;
    • (b) Pergantian Biaya Kerja sebesar 2% laba usaha sebelum Pajak Penghasilan Badan.
  1. Syarat dan ketentuan dicalonkan dan dipilih menjadi Dewan Pengurus terdiri dari syarat umum dan syarat tambahan.
  2. Syarat dan ketentuan umum dicalonkan dan dipilih menjadi Dewan Pengurus adalah:
    • (a) dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota;
    • (b) telah mengikuti pendidikan lanjutan PerKoperasian kecuali pada saat pendirian Koperasi;
    • (c) telah menjadi Anggota Koperasi sekurang-kurangnya dua tahun, kecuali pada saat pendirian Koperasi,
    • (d) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan Koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu lima (5) tahun sebelum pengangkatan.
  3. Syarat dan ketentuan umum tambahan dicalonkan dan dipilih menjadi Dewan Pengurus adalah:
    • (a) empat (4) orang Dewan Pengurus merupakan perwakilan dari tiap-tiap jenis KPA, kecuali pada saat pendirian Koperasi.
    • (b) satu (1) orang Dewan Pengurus dipilih dari antara Anggota yang memiliki saham dengan proporsi sekurang-kurangnya 5% dari total saham Anggota, kecuali pada saat pendirian Koperasi.

Mekanisme pencalonan dan pemilihan Dewan Pengurus diatur di dalam Peraturan Khusus.

Bab VI

DEWAN PENGAWAS

Dewan Pengawas bertugas:

  1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi;
  2. memberikan rekomendasi perbaikan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi sebagai hasil dari pengawasan;
  3. meneliti catatan dan pembukuan Koperasi;
  4. melakukan pemeriksaan kepatutan terhadap calon Dewan Pengurus dan Pengelola Koperasi;
  5. memberi nasihat kepada Dewan Pengurus dan Pengelola;
  6. melakukan bimbingan dan pelatihan tentang pengawasan Koperasi kepada Anggota.
  7. melaporkan hasil pengawasan kepada Anggota secara periodik dalam laporan kuartal, laporan semester, dan laporan tahunan.
  8. memberikan pertanggungjawaban hasil kerja kepada Anggota setiap tahun dan di akhir masa jabatan. 

Dewan Pengawas berwenang:

  1. melakukan kerja sama pengawasan Koperasi dengan institusi terkait;
  2. mendapatkan catatan keuangan Koperasi dan semua informasi yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan Koperasi;
  3. memberikan koreksi, teguran, dan peringatan kepada Dewan Pengurus dan Pengelola.
  1. Dewan Pengawas berhak:
    • (a) mendapatkan remunerasi atas kerja dan kinerja berupa proporsi hasil usaha sebelum pemotongan pajak;
    • (b) mendapatkan Pergantian Biaya Kerja.
  2. Nilai remunerasi atas kerja dan kinerja serta pergantian biaya kerja bagi tiap-tiap Dewan Pengawas secara individual adalah:
    • (a) remunerasi atas kerja dan kinerja sebesar 1% laba usaha sebelum pemotongan pajak badan,
    • (b) Pergantian Biaya Kerja sebesar 1% laba usaha sebelum pemotongan pajak badan.

Untuk dicalonkan dan dipilih menjadi Dewan Pengawas, Anggota wajib memenuhi syarat dan ketentuan:

  1. dicalonkan oleh Rapat Anggota KPA dan dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Paripurna;
  2. telah mengikuti pendidikan lanjutan perkoperasian, kecuali pada saat pendirian Koperasi;
  3. telah menjadi Anggota Koperasi sekurang-kurangnya dua tahun, kecuali pada saat pendirian Koperasi;
  4. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan Koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu lima (5) tahun sebelum pemilihan.

Mekanisme pencalonan dan pemilihan Dewan Pengawas diatur di dalam Peraturan Khusus.

Bab VII

PENGELOLA

  1. Pengelola adalah Anggota Koperasi yang bekerja sehari-hari mengelola bisnis dan organisasi Koperasi dan mendapatan upah dari Koperasi.
  2. Pengelola terdiri dari manajer umum, manajer, dan karyawan tetap.
  3. Hak dan Kewajiban Pengelola secara umum sesuai dengan hak dan kewajiban pekerja yang diatur di dalam hukum dan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan di Indonesia.
  1. Pengelola menerima upah sesuai standar di dalam regulasi tentang Upah Minimum yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang usaha Koperasi.
  2. Termasuk di dalam komponen upah yang dimaksud ayat (1) adalah tunjangan tetap, dan persentase premi BPJS dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi tanggungan Koperasi sebagai pemberi kerja.
  3. Pengelola mendapat tambahan tunjangan investasi sebesar 5% gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan dan dikonversi ke dalam saham.
  4. Pengelola dengan jabatan Manajer Umum dan Manajer mendapat tunjangan jabatan sebesar:
    • 5% upah pokok untuk Manajer,
    • 10% upah pokok untuk Manajer Umum.
  5. Pengelola secara kolektif mendapatkan bonus kinerja sebesar 5% dari Hasil Usaha sebelum Pajak Penghasilan Badan.
  6. Perjanjian Kerja antara Koperasi dan Pengelola dilakukan oleh Dewan Pengurus dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengurus.
  1. Dalam menjalankan bisnis, Pengelola dengan persetujuan Dewan Pengurus dapat mempekerjakan Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pekerja Harían.
  2. Stándar Upah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pekerja Harían berdasarkan hukum dan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan di Indonesia.
  3. Kontrak Kerja antara Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pekerja Harían dilakukan oleh Pengelola dan ditandatangani oleh Manajer Umum.

Bab VIII

UNIT USAHA

  1. Unit Usaha Langsung adalah Unit Usaha yaitu yang seluruh pemodalannya berasal dari Koperasi,
  2. Unit Usaha Terafiliasi terdiri dari:
    • Usaha Patungan yang modalnya merupakan modal patungan antara Koperasi dengan badan usaha lain yang bukan merupakan bagian dari unit usaha Koperasi.
    • Usaha Patungan yang modalnya merupakan modal patungan antara Koperasi dengan anggota dan/atau Koperasi dengan badan usaha lain yang bukan merupakan bagian dari unit usaha Koperasi.
  3. Unit Usaha Terafiliasi dapat berbentuk:
    • Koperasi lain
    • Persekutuan Komanditer (CV)
    • Perseroan Terbatas (PT)
    • Unit Usaha Koperasi dengan Penyertaan Modal Anggota
  4. Besaran penyertaan modal Koperasi di dalam Unit Usaha Terafiliasi adalah sekecil-kecilnya 20% dan sebesar-besarnya 60% dari total modal yang dibutuhkan.
  5. Dalam hal dipandang perlu, Koperasi menempatkan perwakilannya sebagai bagian dari Pengelola Unit Usaha Terafiliasi.

Bab IX

SISA HASIL USAHA (SHU)

  1. Sisa Hasil Usaha (selanjutnya disebut SHU) adalah laba yang diperoleh Koperasi dalam satu periode akuntansi setelah mengurangi pendapatan dengan biaya operasional, penyusutan, kewajiban-kewajiban, dan pajak.
  2. Termasuk di dalam kewajiban adalah:
    • (a) Utang bank dan lembaga keuangan lain,
    • (b) Utang usaha,
    • (c) Pergantian Biaya Kerja Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas,
    • (d) Remunerasi Kerja dan Kinerja Dewan Pengurus, Dewan Pengawas, dan Pengelola,
    • (e) Pencadangan atau pembayaran di depan biaya pendidikan Anggota untuk tahun buku berikutnya, yaitu sesuai Rencana Kegiatan dan maksimal sebesar 3% dari laba usaha sebelum pajak;
    • (f) Pencadangan atau pembayaran di depan biaya riset potensi usaha tahun buku berikutnya, yaitu sesuai Rencana Kegiatan dan maksimal sebesar 3% dari laba usaha sebelum pajak;
    • (g) Pencadangan biaya kegiatan lain-lain Koperasi tahun buku berikutnya, yaitu sesuai Rencana Kegiatan dan maksimal sebesar 3% dari laba usaha sebelum pajak.
  3. SHU dibagikan untuk dan dengan komposisi pembagian:
    • Sebagai Dana Cadangan, sebesar-besarnya 60% dan sekecil-kecilnya 40% dari SHU;
    • Sebagai Dividen kepada Anggota, sebesar-besarnya 60% dan sekecil-kecilnya 40% dari SHU.
  4. Proporsi pembagian SHU mempertimbangkan Rencana Usaha Semester Berikut atau Tahun Buku Berikutnya.

Bab X

Hal-hal Yang Belum Diatur

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur di dalam Peraturan Khusus.


Penjelasan

  1. ↩︎
  2. ↩︎
  3. ↩︎
  4. ↩︎
  5. ↩︎
  6. ↩︎
  7. ↩︎