Ditetapkan dalam Rapat Pendirian pada 15 April 2025
BAB I
PENDIRIAN
BAB II
MODAL KOPERASI
BAB III
KEANGGOTAAN
BAB IV
KELOMPOK PIHAK ANGGOTA
BAB V
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
BAB VI
UNIT USAHA KOPERASI
BAB VII
SISA HASIL USAHA
BAB VIII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PEMBUBARAN KOPERASI
BAB X
SANKSI
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Penjelasan, Tanggapan Anggota, dan Tanggapan Balik Drafter.
- Penjelasan: Tentang mengapa Koperasi berbentuk Koperasi Multi-Pihak yang bergerak di bidang usaha pertanian, perkebunan, peternakan,kelautan, perikanan, dan kehutanan, dan tentang tujuan koperasi, baca “Mari Samakan Visi” dan “Koperasi Multi Pihak: Ciri, Keunggulan, dan Manfaat”.
Feedback Anggota: 18 respon yang telah masuk melalui Form Tanggapan Terhadap Draft Anggaran Dasar hingga 14 April pukul 11.00, sebanyak 17 orang memilih opsi (a) setuju, dan 1 orang opsi (b) tidak setuju.
Anggota yang memilih opsi (b), yaitu Pak Heronimus Kedang, tidak setuju nama Koperasi Multi Pihak Nelayan Tani Ternak Mandiri dan menyarankan nama “Koperasi Multi-Pihak Tani Mandiri”. Beliau berargumentasi “… nelayan dan peternak merupakan subsektor dari sektor pertanian. sebagai contoh konkret kita bisa melihat kampus politani kupang. Didalam kampus politani kupang terdiri dari berbagai jurusan yakni kehutanan; tanaman pangan dan hortikultura; Peternakan; Perikanan dll. Semua jurusan itu merupakan subsektor dari sektor pertanian.“
Respon Drafter: Hemat kami, benar bahwa mengacu petani mencakup pula peternak dan nelayan. Mengacu pada Konsep dan Defisnisi Baku Statistik Pertanian yang diterbitkan BPS, Usaha Pertanian mencakup: a. Budi daya tanaman: padi, palawija, hortikultura (sayuran,buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat),perkebunan,kehutanan(antara lain kayu-kayuan); b. Pemeliharaan ternak/unggas; c. Budi daya dan penangkapan ikan; d. Perburuan, penangkapan atau penangkaran satwa liar, pemungutan hasil hutan; dan e. Jasa pertanian.
Penggunaan nama “Nelayan Tani Ternak” adalah demi menghasilkan singkatan NTT. Kami berpikir, brand KMP NTT Mandiri merepresentasikan visi menjadi KMP ini sebagai KMP yang representatif Nusa Tenggara Timur, dalam makna menjadi yang paling luas cakupan wilayah kerja dan sebaran anggota, paling besar modal dan usahahnya di Nusa Tenggara Timur.
Kesimpulan: Drafter mempertahankan nama Koperasi Multi-Pihak Nelayan Tani Ternak Mandiri, disingkat KMP NTT Mandiri, di dalam draft. Anggota yang tetap keberatan setelah membaca respon balik drafter dapat mengajukan vote terhadap bunyi pasal 1 ayat 1. ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan khusus.
Feedback Anggota: 18 respon yang telah masuk melalui Form Tanggapan Terhadap Draft Anggaran Dasar per 14 April pukul 11.00 dan 100% memilih opsi (a) setuju.
Respon Drafter: Tidak dibutuhkan respon balik.
Kesimpulan: Pasal ini hanya dibacakan; tidak dibutuhkan pembahasan di dalam Rapat Pendirian ↩︎ - Penjelasan: Tentang mengapa Koperasi berbentuk Koperasi Multi-Pihak yang bergerak di bidang usaha pertanian, perkebunan, peternakan,kelautan, perikanan, dan kehutanan, dan tentang tujuan koperasi, baca “Mari Samakan Visi” dan “Koperasi Multi Pihak: Ciri, Keunggulan, dan Manfaat”.
Feedback Anggota: 18 respon yang telah masuk melalui Form Tanggapan Terhadap Draft Anggaran Dasar per 14 April pukul 11.00 dan 16 memilih opsi (a) setuju; 2 orang memilih opsi (b) tidak setuju pada redaksional Pasal 3 ayat (1).
Yang milih opsi b: 1) Ibu Berti Malingara menawarkan redaksional Pasal 3 ayat (1) … memajukan “perekonomian nasional yang inklusif”. 2) Ibu Fransiska Sugi menawarkan redaksional Pasal 3 ayat (1) … memajukan “perekonomian lokal”
Respon Drafter: Rumusan tujuan koperasi mendukung pembangunan perekonomian nasional merupakan rumusan standar di mana kehadiran koperasi memang mendukung target dan tujuan pembangunan pemerintah, terutama dalam aspek memajukan perekonomian nasional. Memajukan perekonomian lokal hakikatnya merupakan kontribusi koperasi pada lokus wilayah kerja (lokal) dan bidang usahanya untuk memajukan perekonomian nasional. Akan tetapi drafter memahami dan setuju terhadap dua usulan yang muncul. Kita perlu memberi penekanan bahwa 1) kemajuan perekonomian yang hendak kita capai adalah perekonomian yang inklusif, yaitu yang memberi manfaat kepada kelompok-kelompok terpinggirikan: kita, rakyat tani, rakyat pedesaan, orang-orang dengan different ability (difable), perempuan, dll; 2) dan bahwa sesuai latar belakang kondisi ketertinggalan NTT dan ketimpangan kesejahteraan antara pelaku usaha pertanian dengan sektor-sektor lain, tujuan khusus koperasi ini adalah memajukan perekonomian Nusa Tenggara Timur.
Karena itu drafter mengusulkan perbaikan redaksional Pasal 3 ayat (1) menjadi “Maksud dan Tujuan Koperasi adalah meningkatkan kinerja usaha koperasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta ikut memajukan perekonomian Nusa Tenggara Timur dan perekonomian nasional yang inklusif, ekologis, dan berkelanjutan.”
Kesimpulan: Redaksional draft Pasal 3 ayat (1) menjadi “Maksud dan Tujuan Koperasi adalah meningkatkan kinerja usaha koperasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta ikut memajukan perekonomian Nusa Tenggara Timur dan perekonomian nasional yang inklusif, ekologis, dan berkelanjutan.” Rapat Anggota membahas redaksional baru Pasal 3 ayat (1) dan jika terjadi dispute dibuka kesempatan untuk voting. ↩︎ - Penjelasan: Kegiatan Usaha (bisnis) KMP NTT Mandiri adalah bisnis pertanian dalam arti luas yang mencakup usaha pertanian di hilir (segala macam aktivitas esktraktif dan budidaya pertanian), tengah (pengolahan produk pertanian menjadi semi-final goods dan final goods), dan hilir (pemasaran, baik business to business/perdagangan besar maupun business to consumers/perdagangan eceran). Beragam usaha ini dinyatakan dalam Kelompok Usaha – Kelompok Usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) ter-up-to-date.
Feedback Anggota: 18 respon yang telah masuk melalui Form Tanggapan Terhadap Draft Anggaran Dasar per 14 April pukul 11.00 dengan rincian 16 memilih opsi (a) setuju, dan 1 orang memilih opsi (b) tidak setuju. Bapak Ridwan Nugroho menganjurkan “Karena banyaknya mata usaha yang menyangkut industri pengolahan yang notabene menggunakan mesin mekanis, alangkah baiknya memasukkan usaha perawatan dan perbaikan mesin-mesin.”
Respon Drafter: Usulan yang baik dan telah dimasukkan sebelumnya. Jenis Usaha yang diusulkan Bpk. Ridwan tercakup di dalam Kelompok Usaha 01619 Jasa Penunjang Pertanian Lainnya. Kelompok Usaha 01619 didefinisikan sebagai “mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.“
Usulan Pak Ridwan mengingatkan kita pada usulan Bpk. James Faot sebelumnya tentang dukungan mesin dan peralatan pertanian kepada anggota. Untuk itu kami merasa perlu untuk menambahkan Kelompok Usaha 77392 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Pertanian Dan Peralatannya.
Kesimpulan: Karena usulan Pak Ridwan bukan dispute terhadap draft AD, maka tidak dibutuhkan pembahasan lanjut tentang ini di dalam Sidang Anggaran Dasar Rapat Anggota. Akan tetapi karena ada penambahan Kelompok Usaha 77392, kepada Rapat Anggota dimintai persetujuannya. ↩︎ - Penjelasan: Tentang Rencana Usaha (Business Plan) dan Rencana Kerja diatur pula di dalam 1) Anggaran Dasar: Pasal 12 Tentang Rapat Anggota, Pasal 15 Tentang Rapat Anggota Tahunan, Pasal 16 Tentang Rapat Anggota Tengah Tahun, dan Pasal 18 tentang Rapat Pleno; 2) Anggaran Rumah Tangga Pasal 12 Tentang Persiapan Rapat Anggota dan Pasal 21 Tentang Tugas Dewan Pengurus.
Feedback Anggota: 18 respon yang telah masuk melalui Form Tanggapan Terhadap Draft Anggaran Dasar per 14 April pukul 11.00 dengan rincian 15 orang memilih opsi (a) setuju, 1 orang memilih opsi (b) tidak setuju, dan 1 orang memilih opsi (c) minta penjelasan.
Pak Ridwan Nugroho (opsi (c)) mengajukan pertanyaan “bagaimana jika individu2 sebelumnya sudah memiliki usaha mandiri, apakah bisa diintegrasikan kedalam koperasi?”
Ibu Fransiska (opsi (b)) mengusulkan “Apakah bisa ditambahkan jangka waktu rencana usaha tersebut?” — Sepertinya maksud beliau adalah mengusulkan Pasal yang mengatur Jangka Waktu Rencana Usaha.
Respon Drafter: 1) Pertanyaan Pak Ridwan salah tempat. Harusnya pertanyaan ini diajukan pada pasal tentang unit usaha. 2) Usulan Ibu Siska tidak bisa diakomodir oleh dua sebab hal sangat teknis tentang jangka waktu satu jenis usaha tidak bisa ditaruh di Anggaran Dasar yang merupakan konsitusi organisasi. Hal-hal sangat teknis akan sangat sering berubah, dan jika ditempatkan di dalam AD berarti akan sangat sering kita berurusan dengan notaris dan Kementrian Hukum untuk mengadakan perubahan akta. Bahkan hal seteknis ini tidak bisa dimasukkan ke dalam Anggaran Rumah Tangga. Pengaturan tentang jangka waktu sebuah usaha hanya mungkin dimasukkan ke dalam 1) Business Plan dari tiap-tiap usaha. Business Plan (Rencana Usaha) dibahas oleh Rapat Anggota (setiap 6 bulan). Rapat Anggota yang akan memutuskan sebuah business plan layak dijalankan, ditolak, diteruskan, atau diberhentikan karena tidak menguntungkan.
Kesimpulan: Drafter tetap mempertahankan rumusan dalam draft. Namun jika pengaju keberatan diberikan kesempatan tetap mengajukan hal ini dalam Rapat Anggota jika penjelasan drafter belum memuaskan. ↩︎ - Penjelasan: Lebih lanjut tentang Modal Anggota lihat ART Bab III Pasal 2 sampai Pasal 7.
Feedback Anggota: 18 respon yang telah masuk melalui Form Tanggapan Terhadap Draft Anggaran Dasar per 14 April pukul 11.00 dan 100% memilih opsi (a) setuju.
Respon Drafter: This part needs no respond.
Kesimpulan: ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Fedback Anggota: 18 respon yang telah masuk melalui Form Tanggapan Terhadap Draft Anggaran Dasar per 14 April pukul 11.00 dan 17 memilih opsi (a) setuju, 1 orang (c) minta penjelasan lanjut. Penjelasan lanjut yang diminta anggota (Ibu Fransiska Sugi) adalah penjelasan atas arti “terlibat aktif di dalam kegiatan koperasi”.
Respon balik drafter: “terlibat aktif” memang frasa yang terbuka. Drafter berharap “terlibat aktif” dapat dimaknai sebagai sekurang-kurangnya terlibat di dalam Rapat Anggota sesuai mekanismenya. Meski pun demikian satu-dua ketidakhadiran tidak berkonsekuensi sanksi.
Kesimpulan: Perlu ditanyakan ke Rapat Anggota, apakah frasa terlibat aktif perlu dirumuskan definitif? ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon, 100% setuju.
Respon Balik Drafter:
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota. ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon, 100% setuju.
Respon Balik Drafter:
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon, 100% setuju.
Respon Balik Drafter:
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota. ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon, 100% setuju.
Respon Balik Drafter:
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota. ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon, 100% setuju.
Respon Balik Drafter:
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota. ↩︎ - Penjelasan:
Feedback anggota: 18 respon: 17 opsi (a) setuju, 1 orang mengajukan perbaikan redaksional karena typo (saltik).
Respon Balik Drafter: Drafter telah memperbaiki berdasarkan masukan.
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota. ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon, 100% setuju.
Respon Balik Drafter:
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota. ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon: 17 opsi (a) setuju, 1 orang mengajukan perbaikan redaksional karena typo (saltik).
Respon Balik Drafter: Drafter telah memperbaiki berdasarkan masukan.
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota. ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon: 17 opsi (a) setuju, 1 orang mengajukan perbaikan redaksional karena typo (saltik).
Respon Balik Drafter: Drafter telah memperbaiki berdasarkan masukan.
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota. ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon, 100% setuju.
Respon Balik Drafter:
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota. ↩︎ - Penjelasan:
Feedback anggota: 18 respon: 17 setuju; 1 tidak setuju. Angggota yang tidak setuju mengusulkan agar kata ‘rencana implementasi’ pada poin 3(c) sebaiknya dihilangkan sehingga kalimatnya menjadi “Rencana Kerja pada kuartal selanjutnya”
Respon Balik Drafter: Penggunaan frasa rencana implementasi untuk menegaskan bahwasannya Rapat Pleno tidak mengubah/menambah/mengurangi keputusan-keputusan Rapat Anggota. Rencana Kerja adalah produk yang menjadi kewenangan/keputusan Rapat Anggota. Wewenang Rapat Pleno (yang diadakan 1 kali dalam 1 kuartal) adalah mengevaluasi pelaksanaan dan pencapaian Rencana Kerja setiap 1 kuartal dan membuat rencana implementasi pada kuartal berikutnya berdasarkan evaluasi terhadap implementasi rencana kerja sebelumnya. Drafter tetap mempertahankan redaksi “Rencana Implementasi Rencana Kerja”.
Kesimpulan: Kepada anggota yang keberatan (Ibu Siska) diberikan kesempatan, apakah soal ini akan diajukan untuk dibahas oleh Rapat Anggota yang memungkinkan terjadinya vote. ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon: 17 opsi (a) setuju, 1 orang mengajukan perbaikan redaksional karena typo (saltik).
Respon Balik Drafter: Drafter telah memperbaiki berdasarkan masukan.
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota. ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon: 17 opsi (a) setuju, 1 orang mengajukan perbaikan redaksional karena typo (saltik).
Respon Balik Drafter: Drafter telah memperbaiki berdasarkan masukan.
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota. ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon, 100% setuju.
Respon Balik Drafter:
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota. ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon, 100% setuju.
Respon Balik Drafter:
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon, 100% setuju.
Respon Balik Drafter:
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon, 100% setuju.
Respon Balik Drafter:
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon, 100% setuju.
Respon Balik Drafter:
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon: 17 opsi (a) setuju, 1 opsi (b) tidak setuju.
Respon Balik Drafter: Pengaturan tentang penggabungan dan peleburan suatu badan usaha berbadan hukum adalah standar, wajib ada sebab penggabungan (merger) dan peleburan (take over/akuisisi) merupakan dinamika normal. Jadi jika Anggota tidak ingin melebur atau menggabungkan koperasi dengan kopersi lain, anggota berusaha menyakinkan anggota lain agar jangan sampai itu terjadi. Kita tidak bisa mencegah keharusan soal ini ada di dalam AD.
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon: 17 setuju, 1 minta penjelasan tentang apa perbedaan poin 1 dan 2 dalam pembubaran koperasi.
Respon Balik Drafter: Poin 1, bubar hanya bisa jika itu jadi keputusan Rapat Anggota; poin 2, Penetapan atas keputusan pembubaran tersebut juga dilakukan oleh Rapat Anggota. Ibarat Pilkada, jika Hari – H pencoblosan diumpamakan Rapat Anggota, maka keputusan sekaligus penetapan oleh masa yang mencoblos. Yang berlaku di Pilkada, masa mencoblos (memutuskan siapa yang menang), tetapi yang menetapkan adalah KPU.
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon, 100% setuju.
Respon Balik Drafter:
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota ↩︎ - Penjelasan: Tidak dibutuhkan penjelasan tambahan.
Feedback anggota: 18 respon, 100% setuju.
Respon Balik Drafter:
Kesimpulan: Cukup dibacakan, tidak dibahas di dalam Rapat Anggota ↩︎