Simon P.R. Badjo
Orang-orang mengenal Simon Philips Ryfal Badjo sebagai Liaison Officer for the Administrator of Australian Federal Court dalam penyelesaian klaim kompensasi nelayan bawah umur asal Indonesia yang ditahan di Australia. Tetapi Ryfal, sapaan akrabnya, memiliki segudang pengalaman panjang dalam banyak bidang.
Melepas 5 tahun hidup membiara sebagai calon Imam Katolik Kongregasi Sang Penebus Mahakudus, Simon Philips Ryfal Badjo aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan di Yogyakarta. Sebut saja Front Perjuangan Pembela Rakyat, Pospera, Teropong, dan Jaringan Lintas Orang Muda. Ryfal, sapaannya, sempat pula mengenyam pengalaman di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, seperti Yayasan Gerakan Kemanusiaan Posko Jenggala, Hermine Clone Institute, dan Kotak Pandora.
Pria berdarah Maumere – Flores ini mengenal dunia Koperasi saat bekerja sebagai negosiator dan penyelesaian sengketa kredit macet antara pihak KSP (Kospin) Garuda di Sleman, Jawa Tengah dengan sejumlah nasabahnya. Sementara di bidang pemberdayaan Masyarakat, Ryfal sempat bekerja sebagai Fasilitator Pemberdayaan dan Penguatan Kapasitas Masyarakat pada Program PAMSIMAS Kementerian PU-PERA.
Di private sector, Ryfal, pernah bekerja di sejumlah perusahaan di Jakarta, mulai dari start up company, Kantor Konsultan Komunikasi Politik, hingga Perusahaan Tambang. Pengalaman terakhirnya di sektor privat adalah sebagai Manajer HRD di Dutalia Superstore. Jebolan Seminari San Dominggo – Hokeng ini juga mahir dalam dunia jurnalistik. Hingga saat ini ia editor Nusalontar.com dan IniTimur.id, selain menjadi Komisaris PT. Flobamora Nusa Media.
Sejak April 2024, Ryfal, yang memiliki gelar sarjana ilmu hukum, menjadi penerjemah di firma hukum KenCush & Associates di Canbera, Australia. Salah satu tugas khusus yang ia cintai adalah mendampingi proses klaim kompensasi nelayan Indonesia di bawah umur yang ditahan di Australia. Oleh kerjanya yang memuaskan, pada Februari 2025 Ryfal resmi diangkat sebagai Liaison Officer for the Administrator of Australian Federal Court dalam urusan klaim kompensasi tersebut. Ia bertindak sebagai satu-satunya penghubung para klien Indonesia dengan Administrator Pengadilan Federal Australia.